Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan TPB, Menteri bertindak sebagai koordinator pelaksana dalam dewan pengarah nasional.
(2) Koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan:
a. koordinasi penyusunan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dengan kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha;
b. pendampingan penyusunan RAD TPB;
c. koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB daerah dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha di daerah;
d. koordinasi diseminasi, advokasi, dan sosialisasi Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha;
e. koordinasi pengembangan dan pemutakhiran data untuk penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN TPB dan RAD TPB;
f. pemberian arahan dan tugas kepada tim pelaksana nasional; dan
g. koordinasi perencanaan sumber pendanaan untuk pencapaian TPB yang berasal dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
