Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.