Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan dapat dilakukan terhadap: a. pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang; b. disiplin Pegawai; - 4 – c. dugaan tindak pidana korupsi; dan/atau d. tindakan lainnya yang bertentangan dengan kode etik Pegawai dan/atau standar pelayanan. (2) Tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melakukan pungutan liar; b. menerima gratifikasi; c. melakukan suap; d. penyalahgunaan anggaran; e. penyalahgunaan aset negara; dan/atau f. tindakan lainnya yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pegawai; b. kementerian/lembaga/pemerintah daerah; c. badan hukum swasta; d. media massa; e. orang perseorangan; f. organisasi masyarakat; dan g. masyarakat umum.
Koreksi Anda