Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja melakukan pemeriksaan administratif terhadap Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4. (2) Dalam hal Pelaporan yang disampaikan merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala satuan kerja, Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif.
(3) Dalam hal Pelaporan langsung ditujukan kepada Menteri/Kepala, Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif.
(4) Hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. Pelaporan dinyatakan tidak lengkap; dan
b. Pelaporan dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
