Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaporan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, satuan kerja memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi persyaratan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pelaporan diterima. (2) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi persyaratan Pelaporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dianggap mencabut pelaporannya. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda