Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor dapat menyampaikan Pelaporan melalui: a. aplikasi Whistleblowing System KP2MI/BP2MI; b. unit pelayanan publik KP2MI/BP2MI; c. surat tertulis dan/atau surat elektronik; d. kotak saran; e. faksimile; f. laman resmi KP2MI/BP2MI; g. layanan pesan singkat; h. media sosial resmi KP2MI/BP2MI; i. media penyiaran; j. sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional; dan/atau k. saluran pengaduan lain.
Koreksi Anda