Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pelapor dapat menyampaikan Pelaporan melalui:
a. aplikasi Whistleblowing System KP2MI/BP2MI;
b. unit pelayanan publik KP2MI/BP2MI;
c. surat tertulis dan/atau surat elektronik;
d. kotak saran;
e. faksimile;
f. laman resmi KP2MI/BP2MI;
g. layanan pesan singkat;
h. media sosial resmi KP2MI/BP2MI;
i. media penyiaran;
j. sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional;
dan/atau
k. saluran pengaduan lain.
Koreksi Anda
