Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditindaklanjuti dengan penanganan Pelaporan oleh tim penanganan Pelaporan tingkat instansi yang dibentuk oleh Menteri/Kepala dan bersifat ad hoc. (2) Tim penanganan Pelaporan tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kepegawaian; b. pengawasan internal; c. penyidik; d. hukum; dan e. unsur lain yang terkait dengan Pelaporan.
Koreksi Anda