Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil telaahan dari tim penanganan pelaporan tingkat instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Menteri/Kepala dapat menugaskan Sekretaris Jenderal atau pejabat pimpinan tinggi madya lainnya sebagai ketua tim penanganan Pelaporan untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Pelaporan diterima oleh tim penanganan Pelaporan tingkat instansi.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang;
b. melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat;
c. dugaan tindak pidana korupsi;
d. pelanggaran disiplin Pegawai; dan
e. tidak terbukti adanya pelanggaran.
- 7 –
Koreksi Anda
