Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Pelaporan tidak dapat diselesaikan oleh Tim Penanganan Pelaporan, diteruskan kepada Inspektorat Jenderal untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda