Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaporan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, satuan kerja dan/atau Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan awal. (2) Pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pelaporan dan mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan; b. melakukan verifikasi berkas Pelaporan; c. melakukan telaahan atas Pelaporan; dan d. meminta klarifikasi dari Pelapor. (3) Pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Pelaporan diterima. - 6 – (4) Satuan kerja melaporkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda