Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
a. substansi Pelaporan;
b. pihak yang terlibat;
c. waktu kejadian;
d. tempat kejadian; dan
e. kronologis kejadian.
(2) Dalam menyampaikan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dapat mencantumkan identitas.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang menunjukkan dan/atau menjelaskan adanya dugaan pelanggaran.
- 5 –
(4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. gambar atau foto;
b. rekaman;
c. dokumen; dan/atau
d. bukti yang memperkuat Pelaporan.
Koreksi Anda
