Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Pelaporan oleh tim penanganan Pelaporan tingkat instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui: a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pelaporan dan mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan; b. melakukan verifikasi berkas Pelaporan; c. melakukan telaahan atas Pelaporan; dan d. meminta klarifikasi dari Pelapor. (2) Permintaan klarifikasi dari Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Pelaporan diterima. (3) Tim penanganan Pelaporan tingkat instansi melaporkan hasil telaahan atas Pelaporan kepada Menteri/Kepala.
Koreksi Anda