Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala dan kepala satuan kerja memberikan pelindungan kepada Pelapor dan saksi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak diterimanya Pelaporan. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan saksi; b. memberikan rasa aman dalam pemberian keterangan; c. memberikan rasa aman dari tindakan ancaman terlapor; d. memberikan bantuan hukum; e. meminta pelindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau f. pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tim Penanganan Pelaporan yang terbukti tidak menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. - 8 –
Koreksi Anda