Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Surakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSP adalah tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang sesuai dengan nilai, norma, budaya masyarakat setempat dan lingkungan.
6. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum milik Negara/Daerah atau milik swasta yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; atau
b. usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang menjalankan kegiatannya di Daerah.