Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi sebagai akibat pelaksanaan TJSP dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam... (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Koreksi Anda