Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam penyelenggaraan program TJSP. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. penyampaian usulan, saran, masukan dalam proses penyusunan program TJSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan b. pengaduan terhadap pelaksanaan TJSP yang tidak sesuai dengan program dan/atau kegiatan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda