Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pengumuman dalam media massa; dan c. pembatasan kegiatan usaha. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Peringatan tertulis 1, 2 dan 3 dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berurutan. BAB...
Koreksi Anda