Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman dalam media massa; dan
c. pembatasan kegiatan usaha.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Peringatan tertulis 1, 2 dan 3 dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berurutan.
BAB...
Koreksi Anda
