Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup TJSP adalah bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program Pemerintah Daerah.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik di dalam maupun di luar kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional Perusahaan.
Koreksi Anda
