Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 10 April 2015 WALIKOTA SURAKARTA, Cap & ttd FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 13 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, Cap & ttd BUDI SUHARTO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH : (2/2015)
Koreksi Anda