Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Program TJSP meliputi:
a. bina lingkungan dan sosial;
b. kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan
c. program langsung pada masyarakat.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
