Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan TJSP berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. kepentingan umum;
c. kebersamaan;
d. partisipatif dan aspiratif
e. keterbukaan;
f. berkelanjutan;
g. berwawasan lingkungan;
h. kemandirian; dan
i. keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah dan nasional.
Koreksi Anda
