Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan TJSP berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. kepentingan umum; c. kebersamaan; d. partisipatif dan aspiratif e. keterbukaan; f. berkelanjutan; g. berwawasan lingkungan; h. kemandirian; dan i. keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah dan nasional.
Koreksi Anda