Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
a. Walikota memberikan fasilitasi dalam rangka penyusunan program TJSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
b. Fasilitasi Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian program skala prioritas pembangunan Daerah kepada Forum Komunikasi TJSP.
c. Berdasarkan program skala prioritas pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forum Komunikasi TJSP menyusun program TJSP dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatannya kepada Walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
