Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan TJSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan prinsip:
a. kesadaran umum;
b. kepedulian;
c. keterpaduan;
d. kepatuhan hukum dan etika bisnis;
e. sensitivitas;
f. keberpihakan...
f. keberpihakan;
g. kemitraan;
h. inisiasi;
i. mutualistis, dan non diskriminasi; dan
j. koordinatif.
(2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada:
a. manajemen yang sehat;
b. profesional;
c. transparan;
d. akuntabilitas;
e. kreatif dan inovatif;
f. terukur;
g. program perbaikan dan berkelanjutan; dan
h. kebijakan yang adil.
Koreksi Anda
