Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan TJSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan prinsip: a. kesadaran umum; b. kepedulian; c. keterpaduan; d. kepatuhan hukum dan etika bisnis; e. sensitivitas; f. keberpihakan... f. keberpihakan; g. kemitraan; h. inisiasi; i. mutualistis, dan non diskriminasi; dan j. koordinatif. (2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada: a. manajemen yang sehat; b. profesional; c. transparan; d. akuntabilitas; e. kreatif dan inovatif; f. terukur; g. program perbaikan dan berkelanjutan; dan h. kebijakan yang adil.
Koreksi Anda