Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di Daerah baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Swasta yang berbadan hukum yang menghasilkan barang maupun jasa wajib melaksanakan TJSP.
(2) Pelaksanaan TJSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BAB...
Koreksi Anda
