Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan program untuk menumbuhkembangkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat di wilayah sasaran. (2) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penelitian... a. penelitian dan pengkajian kebutuhan; b. penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat; c. pelatihan dan pendampingan berwirausaha; d. pelatihan fungsi manajemen dan tata kelola keuangan; e. pelatihan pengembangan usaha seperti peningkatan mutu produk dan desain, kemasan, pemasaran, jejaring kerjasama dan peningkatan klasifikasi Perusahaan; f. peningkatan kemampuan manajemen dan produktivitas; dan g. penumbuhan inovasi dan kreativitas.
Koreksi Anda