Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan program untuk menumbuhkembangkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat di wilayah sasaran.
(2) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penelitian...
a. penelitian dan pengkajian kebutuhan;
b. penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat;
c. pelatihan dan pendampingan berwirausaha;
d. pelatihan fungsi manajemen dan tata kelola keuangan;
e. pelatihan pengembangan usaha seperti peningkatan mutu produk dan desain, kemasan, pemasaran, jejaring kerjasama dan peningkatan klasifikasi Perusahaan;
f. peningkatan kemampuan manajemen dan produktivitas; dan
g. penumbuhan inovasi dan kreativitas.
Koreksi Anda
