Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
PERDA Nomor 7 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 7 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERENCANAAN SISTEM PERTANIAN ORGANIK Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. perencanaan
PENYEDIAAN SARANA DA
PENYELENGGARAAN SISTEM PERTANIAN ORGANIK ( 1) Sarana dan Prasarana
SARANA PRODUKSI DAN PENGOLAHAN (1) Penerapan Sistem Pertanian Sehat dapat dilaksanakan dengan mengurangi penggunaan
SERTIFIKASI DAN PELABELAN (1) Bupati membentuk tim penyelenggara Sistem Pertanian Organik. (2) Tim penyelenggara Sistem Pertanian Organik sebagaimana dimaksud pada ayat
TIM PENYELENGGARA SISTEM PERTANIAN ORGANIK Sarana produksi dan pengolahan yang diproduksi untuk diedarkan dan dipakai
PEMASARAN PRODUK PERTANIAN ORGANIK (1) Petani/Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani yang melaksanakan Sistem
INSENTIF DAN DISINSENTIF (1) Pemerintah Daerah memberikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI (1) Petani/Kelompok Tani /Gabungan Kelompok Tani yang telah melaksanakan
PENDANAAN (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
KERJA SAMA (1) Bupati melalui Dinas Pertanian melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Pertanian Organik.
PEMBINAAN DAN PEN GA WASAN 10 jdih.pemalangkab.go.id