Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cukup Jelas. II. PASAL DEMI PASAL I. UMUM Pembangunan Sistem Pertanian Organik merupakan jawaban untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan menghasilkan produk yang menjamin kualitas pangan. Pertanian sehat merupakan praktik pertanian dengan pengurangan penggunaan pupuk dan pestisida an-organik secara bertahap dan menggunakan pu puk dan pestisida organik secara terus menerus sampai dengan menggunakan pupuk dan pestisida organik secara penuh. Pertanian sehat yang tersertifikasi organik kemudian disebut sebagai Pertanian Organik. Budidaya pertanian sehat dan / atau organik memakai pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan kesuburan tanah, pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami dan penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem. Pertanian sehat dan/ atau organik mengedepankan hubungan yang harmonis antara unsur yang ada di alam. Prinsip dasar pertanian sehat dan/ atau organik mencakup tiga hal, yaitu prinsip lingkungan (biodiversitas), sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan). Penyelenggaraan pertanian sehat dan/ atau organik tidak dapat dilepaskan dari peran pernerintah daerah sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagai urusan pilihan. Keunggulan pertanian sehat/ organik, baik dari segi proses yang efisien dan produk yang mempunyai nilai lebih, merupakan pilihan yang seharusnya menjadi bagian dari strategi pembangunan pertanian daerah. Berkenaan dengan hal tersebut diperlukan kebijakan pemerintah daerah sebagai payung hukum. Instrumen kebijakan diarahkan untuk meningkatkan dan mengatasi problem-problem dalam penyelenggaraan pertanian sehat/ organik yang antara lain adalah a) program peningkatan kesadaran warga; b) pendidikan dan pelatihan dalam pertanian sehat/ organik; c) pengawasan dan program sertifikasi; d) kepemimpinan sektoral; e) riset dan pengembangan; f) skema pendukung bagi petani organik; g) logo/ tanda nasional organik; h) pengembangan pasar; i) dukungan teknis dan layanan. Upaya mengatasi problematika tersebut memerlukan kerangka regulasi di tingkat pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan daerah. SISTEM PERTANIAN ORGANIK TENTANG NOMOR 7 TAHUN 2022 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
Koreksi Anda