Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Huruf a Yang dimaksud dengan berasaskan "manfaat" adalah penyelenggaraan Pertanian Organik dilakukan untuk memberikan manfaat yang sebesar- besarnya bagi kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sehingga tercukupi kebutuhan hidupnya.
Koreksi Anda