Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Benih untuk Sistem Pertanian Organik menggunakan benih unggul.
(2) Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan benih hasil non rekayasa genetik (transgenetik).
Koreksi Anda
