Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
( 1) Subyek sasaran pengembangan Sistem Pertanian Organik adalah Petani Daerah.
(2) Obyek sasaran pengembangan Sistem Pertanian Organik adalah lahan sawah dan lahan kering.
Koreksi Anda
