Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petani/Kelompok Tani /Gabungan Kelompok Tani melaksanakan pertanian sehat sebelum tercapainya praktik Pertanian Organik dengan mengurangi penggunaan pupuk dan pestisida an-organik secara bertahap. (2) Petani/Kelompok Tani /Gabungan Kelompok Tani yang telah menerapkan sistem Pertanian Organik penuh dapat mengajukan sertifikasi kepada LSO yang telah diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional. (3) Untuk menghasilkan produk pertanian sehat dan/ atau organik, Petani/Kelompok Tani haru berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan. (4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. lahan pertanian; b. unit usaha; c. produk Pertanian Organik; dan d. pendamping/fasilitator Pertanian Organik. (5) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuar dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda