Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Petani/Kelompok Tani /Gabungan Kelompok Tani melaksanakan pertanian sehat sebelum tercapainya praktik Pertanian Organik dengan mengurangi penggunaan pupuk dan pestisida an-organik secara bertahap.
(2) Petani/Kelompok Tani /Gabungan Kelompok Tani yang telah menerapkan sistem Pertanian Organik penuh dapat mengajukan sertifikasi kepada LSO yang telah diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional.
(3) Untuk menghasilkan produk pertanian sehat dan/ atau organik, Petani/Kelompok Tani haru berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. lahan pertanian;
b. unit usaha;
c. produk Pertanian Organik; dan
d. pendamping/fasilitator Pertanian Organik.
(5) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuar dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
