Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan pupuk dan pestisida organik sebagai Sarana Produksi untuk Sistem Pertanian Organik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bahan baku dalam pembuatan pupuk dan pestisida organik yang akan digunakan sebagai pembenah tanah dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan. (3) Penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda