Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan pupuk dan pestisida organik sebagai Sarana Produksi untuk Sistem Pertanian Organik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bahan baku dalam pembuatan pupuk dan pestisida organik yang akan digunakan sebagai pembenah tanah dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
