Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a. alat mesin pertanian;
b. benih;
c. pupuk organik;
d. pestisida organik;
e. inokulan; dan
f. rumah kemas.
Koreksi Anda
