Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: a. alat mesin pertanian; b. benih; c. pupuk organik; d. pestisida organik; e. inokulan; dan f. rumah kemas.
Koreksi Anda