Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk:
a. mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik;
b. memberikan penjaminan dan perlindungan kepada Petani Organik dan masyarakat pengguna Produk Organik;
c. memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi;
d. membangun Sistem Produksi Pertanian Organik yang kredibel dan mampu telusur;
e. memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan;
f. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian; dan
g. membangun pelaku usaha yang mendukung Sistem Pertanian Organik.
Koreksi Anda
