Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk: a. mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik; b. memberikan penjaminan dan perlindungan kepada Petani Organik dan masyarakat pengguna Produk Organik; c. memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi; d. membangun Sistem Produksi Pertanian Organik yang kredibel dan mampu telusur; e. memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan; f. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian; dan g. membangun pelaku usaha yang mendukung Sistem Pertanian Organik.
Koreksi Anda