Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
b. usaha bersama;
c. keadilan;
d. kelestarian lingkungan;
dan
e. berkelanjutan yang berlandaskan falsafah Sapta Usaha Tani.
4 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
Sarana produksi yang diproduksi untuk diedarkan dan dipakai untuk usaha Pertanian Organik harus mendapatkan ijin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
