Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
b. usaha bersama; c. keadilan; d. kelestarian lingkungan; dan e. berkelanjutan yang berlandaskan falsafah Sapta Usaha Tani. 4 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id Sarana produksi yang diproduksi untuk diedarkan dan dipakai untuk usaha Pertanian Organik harus mendapatkan ijin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda