Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
Lahan yang akan dilakukan sertifikasi organik harus mengalami masa konversi selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) musim tanam untuk kegiatan budidaya pertanian semusim dan 3 (tiga) tahun untuk pertanian tahunan.
Koreksi Anda
