Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
f. penggunaan bahan dibatasi pada kondisi, wilayah dan komoditi tertentu.
(3) Penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams dilakukan evaluasi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
8 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Pemerintah Daerah berperan serta dalam pemasaran Produk Pertanian Organik.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas penjualan produk Pertanian Organik;
b. fasilitasi pendistribusian dan akses pasar produk Pertanian Organik;
dan/atau
c. fasilitasi promosi produk Pertanian Organik di tingkat lokal, nasional, atau intemasional.
Koreksi Anda
