Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
f. penggunaan bahan dibatasi pada kondisi, wilayah dan komoditi tertentu. (3) Penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams dilakukan evaluasi dengan melibatkan pemangku kepentingan. 8 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (1) Pemerintah Daerah berperan serta dalam pemasaran Produk Pertanian Organik. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas penjualan produk Pertanian Organik; b. fasilitasi pendistribusian dan akses pasar produk Pertanian Organik; dan/atau c. fasilitasi promosi produk Pertanian Organik di tingkat lokal, nasional, atau intemasional.
Koreksi Anda