Pasal 3
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. mobil penumpang umum;
b. mobil;
c. bus;
d. mobil barang;
e. kereta gandengan; dan
f. kereta tempelan.
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang dioperasikan di jalan wajib Uji Berkala.
(4) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a. pendaftaran kendaraan wajib uji berkala;
b. uji berkala pertama; dan
c. uji berkala perpanjangan masa berlaku.
5. Ketentuan