Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. mobil penumpang umum;
b. mobil;
c. bus;
d. mobil barang;
e. kereta gandengan; dan
f. kereta tempelan.
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang dioperasikan di jalan wajib Uji Berkala.
(4) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a. pendaftaran kendaraan wajib uji berkala;
b. uji berkala pertama; dan
c. uji berkala perpanjangan masa berlaku.
5. Ketentuan
Koreksi Anda
