Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. mobil penumpang umum; b. mobil; c. bus; d. mobil barang; e. kereta gandengan; dan f. kereta tempelan. (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dioperasikan di jalan wajib Uji Berkala. (4) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari : a. pendaftaran kendaraan wajib uji berkala; b. uji berkala pertama; dan c. uji berkala perpanjangan masa berlaku. 5. Ketentuan
Koreksi Anda