Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pemeriksaan teknis kendaraan bermotor, biaya pengujian laik jalan kendaraan bermotor, biaya pengesahan bukti lulus uji, penggantian bukti lulus uji.
13. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
