Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Obyek Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua Kendaraan Bermotor Wajib Uji.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
