Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan pada UPUBKB paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya : a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali untuk mobil penumpang umum, mobil bis dan mobil barang; dan b. Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kereta gandengan dan kereta tempelan. (2) Uji Berkala pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya : a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali untuk mobil penumpang umum, mobil bis dan mobil barang; dan b. Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kereta gandengan dan kereta tempelan. (3) Uji Berkala perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan setiap 6 (enam) bulan sejak uji berkala pertama. 6. Ketentuan
Koreksi Anda