Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan pada UPUBKB paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya :
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali untuk mobil penumpang umum, mobil bis dan mobil barang; dan
b. Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kereta gandengan dan kereta tempelan.
(2) Uji Berkala pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya :
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali untuk mobil penumpang umum, mobil bis dan mobil barang; dan
b. Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kereta gandengan dan kereta tempelan.
(3) Uji Berkala perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan setiap 6 (enam) bulan sejak uji berkala pertama.
6. Ketentuan
Koreksi Anda
