Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan dinyatakan lulus uji berkala, apabila : a. memenuhi persyaratan administrasi; b. memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor; dan c. memenuhi ambang batas laik jalan kendaraan bermotor. (2) Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti lulus uji berkala. (3) Bukti lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji. (4) Kartu Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kartu pintar yang dapat digunakan untuk 2 (dua) kali masa pengujian dan Kartu Uji berupa kertas berlaku selama jangka waktu 6 (enam) bulan. 8. Ketentuan
Koreksi Anda