Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pengujian berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), meliputi kegiatan :
a. pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor;
b. pengujian laik jalan kendaraan bermotor;
c. pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan atau tanpa peralatan alat uji.
(3) Pengujian laik jalan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan dengan menggunakan peralatan uji yang sudah lulus kalibrasi.
7. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
