Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji, penguji wajib menerbitkan surat keterangan tidak lulus uji. (2) Dalam hal pemilik kendaraan tidak menyetujui surat keterangan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pimpinan UPUBKB. (3) Pengajuan surat keberatan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat keterangan tidak lulus uji dengan disertai alasan tidak menerima atau keberatan terhadap ketidaklulusan uji. (4) Pimpinan UPUBKB harus memberikan jawaban tertulis terhadap surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak menerima surat keberatan dari pemilik yang berisi menerima atau menolak keberatan pemohon beserta alasannya. (5) Uji ulang harus dilakukan terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melakukan perbaikan dan tidak diperlakukan sebagai pemohon baru kecuali uji ulang dilakukan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan. 9.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda