Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan dalam pengujian dan jenis kendaraan bermotor.
(2) Struktur dan besaran tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebagai berikut :
a. biaya pelayanan pendaftaran, penghitungan daya angkut, dan pemberian nomor uji untuk kendaraan baru, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
b. biaya uji berkala pertama kali dan uji berkala perpanjangan masa berlaku, sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. biaya bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji yang digunakan untuk 2 (dua) kali masa pengujian sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan;
d. biaya pelayanan untuk penerbitan ganti bukti lulus uji untuk balik nama sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
14. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
