Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan pada UPUBKB. (2) Pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. 10. Ketentuan
Koreksi Anda