Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor terdiri dari :
a. Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala;
b. Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku;
c. Numpang Uji;
d. Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
e. Perubahan Spesifikasi Teknis Kendaraan Identitas Pemilik; dan
f. Penghapusan Kendaraan Wajib Uji Berkala.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
11. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
