Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan yang terlambat melakukan uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau kehilangan/kerusakan Kartu Uji/Tanda Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dikenakan Sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. (3) Dalam hal setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) pemohon tidak dapat menghadirkan kendaraan ke tempat UPUBKB sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam surat pengantar uji, maka : a. dianggap batal untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor; dan b. biaya uji yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali oleh pemohon. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan uji ulang sesuai ketentuan. 15. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda