SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan PPATK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, manajemen internal, dan dokumentasi PPATK;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana PPATK;
e. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan PPATK; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala PPATK.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, hubungan masyarakat, dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan;
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan dokumentasi PPATK;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan tata usaha Pimpinan PPATK;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
e. koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
f. koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanan urusan keamanan di lingkungan PPATK;
b. pemeliharaan barang milik negara/kekayaan negara, sarana dan prasarana;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas Subbagian Layanan Pengadaan.
Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan Pimpinan PPATK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan PPATK;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan Pimpinan PPATK;
c. penyiapan bahan materi Pimpinan PPATK; dan
d. pelaksanaan fasilitasi rapat Pimpinan PPATK.
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol dan Keamanan Pimpinan PPATK; dan
b. Subbagian Administrasi Pimpinan PPATK.
(1) Subbagian Protokol dan Keamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan keamanan Pimpinan PPATK.
(2) Subbagian Administrasi Pimpinan PPATK mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan bahan materi, dan fasilitasi rapat Pimpinan PPATK.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan urusan keuangan dan sistem akuntabilitas kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. koordinasi, penyusunan, serta penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
d. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
e. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi serta penyusunan pelaporan keuangan;
f. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Verifikasi Akuntansi dan Akuntabilitas Kinerja;
dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Verifikasi Akuntansi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan urusan verifikasi akuntansi dan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, rencana dan penetapan kebutuhan, serta pelaksanaan pengadaan pegawai;
b. pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai;
c. pelaksanaan administrasi kepangkatan, pola karir, penilaian kinerja, penegakan disiplin, kode etik pegawai, manajemen kinerja, dan manajemen sistem informasi sumber daya manusia, serta koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
d. pengelolaan kesejahteraan dan pemberian penghargaan;
e. pelaksanaan pengembangan karir dan kompetensi sumber daya manusia serta manajemen talenta;
f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
g. koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan manajemen risiko; dan
h. pelaksanakan dukungan administrasi Biro.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.